Satuan Intelijen Brimob
Satuan Intel Brimob adalah unsur pembantu pemimpin dan pelaksana utama tugas intelijen dalam Korps Brimob Polri, yang mempunyai kedudukan di bawah Dankorbrimob Polri. Satuan ini terbagi dalam tiga detasemen, di antaranya detasemen A, B, dan C.
Satuan ini mengemban tugas sebagai pembina dan penyelenggara fungsi intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian.
Tugasnya meliputi penyusunan rencana kegiatan operasional, peringatan dini, pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai peraturan perundang-undang.
Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Satuan Lalu Lintas, atau yang lebih dikenal dengan Satlantas, merupakan salah satu unit penting dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Satlantas memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Tugas dan fungsi Satlantas mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan manajemen lalu lintas dan keselamatan jalan.
Tugas utama Satlantas meliputi:
Dalam menjalankan tugasnya, Satlantas menggunakan berbagai metode dan teknologi modern, termasuk:
Satlantas juga berperan penting dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui:
Tantangan yang dihadapi Satlantas dalam era modern meliputi:
Untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Satlantas terus melakukan peningkatan kapasitas melalui:
Satlantas juga memiliki peran penting dalam aspek ekonomi dan sosial, seperti:
Dalam konteks penegakan hukum, Satlantas menerapkan prinsip-prinsip:
Satlantas memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Indonesia. Keberhasilan Satlantas tidak hanya diukur dari penurunan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dari peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Dengan terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat, Satlantas diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas kerjanya, Satlantas juga aktif melibatkan masyarakat melalui berbagai program, seperti:
1. Forum Lalu Lintas: Membentuk forum yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi dan mencari solusi atas permasalahan lalu lintas.
2. Relawan Lalu Lintas: Merekrut dan melatih relawan dari masyarakat untuk membantu tugas-tugas pengaturan lalu lintas.
3. Program Sekolah Mengemudi: Bekerjasama dengan sekolah mengemudi untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi calon pengemudi.
4. Kampanye Media Sosial: Memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi dan edukasi tentang keselamatan berkendara.
Satlantas juga berperan dalam pengembangan smart city, terutama dalam aspek transportasi cerdas. Ini meliputi:
1. Implementasi Sistem Transportasi Cerdas (ITS): Mengintegrasikan berbagai teknologi untuk mengoptimalkan manajemen lalu lintas.
2. Pengembangan Aplikasi Lalu Lintas: Menciptakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi lalu lintas real-time.
3. Sistem Parkir Cerdas: Mengembangkan sistem yang memudahkan pengelolaan parkir dan mengurangi kemacetan akibat pencarian tempat parkir.
4. Integrasi dengan Transportasi Publik: Berkoordinasi dengan penyedia layanan transportasi publik untuk menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi.
Dalam menghadapi era kendaraan listrik dan otonom, Satlantas juga mempersiapkan diri dengan:
1. Pelatihan Khusus: Memberikan pelatihan kepada personel tentang karakteristik dan penanganan kendaraan listrik dan otonom.
2. Penyesuaian Regulasi: Mengkaji dan mengusulkan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi keberadaan kendaraan jenis baru ini.
3. Infrastruktur Pendukung: Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengembangan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik.
4. Riset dan Pengembangan: Melakukan studi dan riset tentang dampak kendaraan listrik dan otonom terhadap keselamatan lalu lintas.
Satlantas juga memiliki peran penting dalam penanganan situasi darurat dan bencana, seperti:
1. Evakuasi: Membantu proses evakuasi masyarakat melalui pengaturan lalu lintas dalam situasi bencana.
2. Penyediaan Akses: Memastikan akses yang lancar bagi kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
3. Koordinasi Multisektor: Berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BNPB, Dinas Kesehatan, dan Pemadam Kebakaran dalam penanganan situasi darurat.
4. Pemulihan Pasca Bencana: Membantu proses pemulihan infrastruktur lalu lintas pasca bencana.
Dalam aspek penegakan hukum, Satlantas terus meningkatkan profesionalisme dan integritasnya melalui:
1. Sistem Pengawasan Internal: Menerapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
2. Pelatihan Etika: Memberikan pelatihan etika profesi secara berkala kepada seluruh personel.
3. Mekanisme Pengaduan Masyarakat: Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
4. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi.
Dengan berbagai upaya dan inovasi tersebut, Satlantas terus berusaha untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan mewujudkan visi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Bagaimana Cara Menjual Saham Odd Lot?
Di BEI kita bisa menjual saham Odd lot di Pasar Negosiasi. Satuannya dalam lembar, bukan lot.
Semoga artikel ini bermanfaat
TRIBUNJOGJA.COM - Di bangku sekolah akan mempelajari satuan masa dengan tangga koversinya dalam pelajaran matematika.
dan untuk satuan berat menjadi salah satu jenis satuan yang sering digunakan dalam kehidupan.
Contohnya kebutuhan untuk mengirim paket, perdagang pasar, bahkan berat badan.
Untuk satuan berat dihitung menggunakan satuan kilogram, dan alat menghitungya pun disebut dengan timbangan atau arca.
Berikut mempelajari satuan ukuran berat dengan tangga konversinya. Yang dilansir oleh Kompas.com.
Baca juga: Materi Matematika Memahami Ukuran Satuan Waktu dan Contoh
Satuan ini terdiri dari kilogram (kg), Hektogram (hg), Dekagram (dag), Gram(g), Desigram (dg), sentigram (cg), dan Miligram (mg).
Jika di urutkan dan digambarkan seperti ini.
1 kilogram = 10 hektogram
1 kilogram = 100 dekagram
1 kilogram = 1.000 gram
1 kilogram = 10.000 desigram
1 kilogram = 100.000 sentigram
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Satria S Pamungkas
Lot Berapa Lembar Saham?
Saat ini 1 lot adalah 100 lembar saham. Dulu 1 lot setara 500 lembar saham, tapi sejak 6 Januari 2014, Bursa Efek Indonesia mengubah aturan 1 lot dari 500 saham menjadi 100 saham.
Apa Itu Round Lot dan Odd Lot?
Round lot atau sering disebut juga Board lot adalah standar jumlah saham yang bisa diperjual belikan, yaitu 1 lot dan kelipatannya. Transaksi di Pasar Reguler saham menggunakan aturan round lot ini
Sedangkan Odd lot atau Special lot adalah jumlah saham yang dibawah standar, yaitu di bawah 1 lot atau di bawah 100 lembar. Misalnya kita mungkin saja memiliki 1 lot dan 15 lembar saham, dimana 15 lembar bisa berasal dari saham bonus atau dividen saham.
Apa Pengaruh Satuan Lot Pada Transaksi Saham?
Aturan lot mempengaruhi besar modal yang diperlukan untuk membeli saham. Misalnya harga saham BBRI Rp 4.100 per lembar. Jika kita ingin membeli saham BBRI, artinya harus membeli minimal sebanyak 1 lot. Itu artinya kita membutuhkan dana sebesar Rp 4.100 x 1 x 100 = Rp 410.000 (belum termasuk fee beli saham)
Bayangkan jika 1 lot masih 500 lembar, kita membutuhkan dana minimal Rp 4.100 x 1 x 500 = Rp 2.050.000
Artinya, semakin kecil nilai 1 lot per lembar, menjadikan pembelian saham makin terjangkau untuk masyarakat luas.
Satuan Kerja dalam Korps Brimob Polri
Terdapat lima satuan kerja dalam Korps Brimob Polri, yang masing-masing mempunyai tugas serta tanggung jawab berbeda. Berikut penjelasan tentang satuan kerja dalam Korps Brimob Polri.
Korps Brigade Mobile (Korps Brimob) adalah satuan elit Polri yang mengemban tugas dalam menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kesatuan ini memiliki intensitas tinggi.
Satuan tertua di Polri ini dibentuk pada 14 November 1946. Korps Brimob telah memberikan kontribusi terhadap bangsa negara dalam menjaga keamanan dan mempertahankan keutuhan Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan kamtibmas, seperti gerakan radikal bersenjata, terorisme, dan pengamanan unjuk rasa yang anarkis.
Pada 1974, ada isu teror terhadap Polda Metro Jaya, sehingga sebagai bentuk antisipasi tercetus lah gagasan pembentukan kopi satuan Gegana Brimob Polri. Satuan ini dipimpin Mayor Pol. Soemardi pada 27 November 1974.
Pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi beriringan dengan perkembangan ancaman kejahatan. Oleh karena itu, personel Gegana dituntut terus meningkatkan kemampuan.
Terutama dalam menindak gangguan kamtibmas berintensitas tinggi. Sebagai contoh, kejahatan terorganisasi menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radio aktif, dan perlawanan terror.
Resimen Pelopor adalah satuan pelaksana utama di bawah naungan Korps Brimob Polri. Satuan ini mengemban tugas dalam membina dan meningkatkan kemampuan personel.
Mereka juga bertugas mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Kakor Brimob Polri sebagai penyelenggara fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi, guna terwujudnya keamanan dalam negeri.
Satuan Latihan adalah unsur pelaksana utama di bawah naungan Korps Brimob Polri, yang bertugas menyelenggarakan pelatihan Brimob Polri, baik secara terpusat maupun kewilayahan.
Tugas Satuan Latihan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga asistensi bimbingan teknis latihan dan mengkaji, serta mengembangkan strategi kemampuan Brimob Polri.
Syarat Sah Pernikahan
Setelah memahami apa saja hukum pernikahan dalam Islam, Anda juga perlu mengetahui syarat sahnya agar dapat diakui di mata agama. Berikut beberapa syarat pernikahan:
Baca juga: Pentingnya Perjanjian Pra Nikah Untuk Masa Depan Indah
Memenuhi syarat-syarat di atas sangat penting, karena menyangkut keabsahan suatu pernikahan di mata agama maupun di mata negara. Pernikahan yang tidak memenuhi syarat di atas dianggap tidak sah.
Dalam Islam, pernikahan memiliki beberapa hikmah atau manfaat yang dapat dirasakan oleh pasangan suami istri. Berikut hikmah pernikahan yang perlu Anda ketahui:
Melangsungkan pernikahan dapat menjaga diri dari perbuatan zina, karena pernikahan merupakan jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologis. Apalagi perbuatan zina termasuk salah satu dosa yang dilarang dalam agama.
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama. Hal ini didukung oleh hadits Rasulullah yang berbunyi:
“Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi).
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Pernikahan yang dibangun atas dasar cinta dan kasih sayang akan menciptakan keluarga yang tentram dan damai (sakinnah), penuh kasih sayang (mawaddah), dan penuh belas kasih (warahmah).
Pernikahan merupakan perintah Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya dan sunnah dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu, pernikahan menjadi ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi orang yang memenuhi syarat.
Dengan memahami hukum pernikahan dalam Islam, tentunya diharapkan Anda akan mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan dalam rumah tangga.
Memahami 5 Hukum Pernikahan dalam Islam
“Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi. Maka dari itu, Anda perlu memahami bagaimana kedudukan dan hukum pernikahan di mata agama dan negara agar bisa menjalani rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.”
Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami dan istri.
Secara umum, pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Dalam islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan. Ada banyak ayat Al-Quran dan dalil yang menjadi landasan hukum pernikahan dalam Islam, salah satunya dalam Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu, tidak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan budget untuk melangsungkan pernikahan mulai dari sekarang.
Anda bisa membuka rekening tabungan khusus agar lebih mudah menabung dan tidak bercampur dengan dana pribadi. Anda bisa membuka tabungan GOAL Savers iB yang akan membantu disiplin menabung dengan pilihan frekuensi harian/mingguan/bulanan untuk mewujudkan pernikahan impian Anda bersama pasangan.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Nikah Online yang Harus Anda Ketahui
Hukum Pernikahan dalam Islam
Hukum pernikahan dalam Islam berdasarkan pada Al-Qur'an, sunnah, dan Ijma' para ulama. Secara umum, hukum pernikahan dalam Islam adalah mubah atau boleh dilakukan.
Namun, ada beberapa hal yang dapat membuat hukum pernikahan menjadi wajib atau haram. Berikut ini hukum pernikahan yang dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk Anda pahami lebih lanjut:
Hukum pernikahan yang pertama adalah sunnah bagi orang yang mampu. Menikah merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW agar terhindar dari perbuatan zina.
Dalam sebuah hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari no. 4779).
Hukum pernikahan dalam Islam yang kedua yaitu sunnah ditinggalkan. Meskipun sudah siap untuk menikah, namun sebaiknya pernikahan ditunda apabila belum memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi istri.
Hal ini sesuai sunnah Rasulullah SAW yang ditegaskan dalam hadits Riwayat Bukhari yang berbunyi:
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Dalam kondisi ini, lebih baik fokus untuk meningkatkan kemampuan finansial, memperbanyak ibadah, dan berpuasa agar diberikan kemampuan untuk menikah.
Hukum pernikahan makruh berlaku bagi orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah, baik karena karakternya yang memang demikian ataupun karena alasan kesehatan.
Ditambah lagi, orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan keluarganya. Jika dipaksakan untuk menikah, dikhawatirkan hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak akan terpenuhi.
Hukum pernikahan dalam Islam menganjurkan bagi mereka yang mampu untuk menikah dan menafkahi istri dan keluarga.
Namun, pengecualian berlaku bagi orang yang memilih untuk tidak menikah dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Contohnya, seseorang yang sedang fokus menuntut ilmu atau memiliki prioritas lain yang lebih penting daripada pernikahan. Dalam situasi ini, hukum pernikahan baginya lebih diutamakan untuk tidak menikah terlebih dahulu.
Bagi orang yang mampu, hukum pernikahan menjadi lebih utama dibandingkan dengan menundanya. Hal ini berbeda dengan orang yang menunda pernikahan karena kesibukan menuntut ilmu atau beribadah.
Meskipun menikah dianjurkan, Islam memberikan toleransi hukum pernikahan dengan alasan tertentu, seperti belum siap secara finansial, ingin fokus pada pendidikan, atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Pernikahan dalam Islam adalah salah satu institusi yang paling penting dalam kehidupan umat Muslim. Menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan ingin membangun kehidupan bersama. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek hukum pernikahan dalam Islam.
Sebelum menikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri dalam Islam. Pertama-tama, keduanya harus memiliki kemampuan untuk menikah. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki kesehatan yang cukup, kecukupan ekonomi, dan kemampuan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Selain itu, dalam Islam, seorang pria dapat menikah dengan wanita Muslim, wanita Yahudi atau Kristen yang hidup dalam lingkungan Islam atau agama lain yang diakui oleh Islam. Namun, seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria Muslim.
Proses pernikahan dalam Islam terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama adalah lamaran, di mana calon suami mengajukan permohonan kepada calon istri untuk menikah. Kemudian, jika permohonan tersebut diterima, proses pernikahan dilanjutkan dengan upacara ijab kabul, di mana pihak calon suami mengucapkan janji nikah dan pihak calon istri menerima dengan mengucapkan kata “qabul”.
Setelah proses ijab kabul selesai, proses pernikahan dilanjutkan dengan akad nikah, di mana pernikahan diresmikan dengan menandatangani kontrak pernikahan atau akad nikah. Akad nikah ini dilakukan oleh seorang imam atau hakim di hadapan saksi-saksi yang sah.
Dalam Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Suami harus memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri, sementara istri harus menaati suami dan membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Meskipun Islam memandang pernikahan sebagai institusi suci, namun dalam beberapa situasi perceraian dapat terjadi. Menurut ajaran Islam, perceraian dapat terjadi baik atas kesepakatan bersama antara suami dan istri maupun atas permintaan salah satu pihak.
Namun, sebelum melakukan perceraian, Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki hubungan mereka. Mereka harus mencoba untuk memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara mereka.
Islam mengizinkan suami untuk memiliki hingga empat istri, asalkan dia dapat memberikan nafkah dan perlindungan kepada semua istri dan anak-anak mereka. Namun, poligami dalam Islam tidak dianjurkan, dan seorang suami harus memperlakukan semua istri dan anak-anak mereka dengan adil.
Di dalam transaksi saham digunakan satuan lot untuk menghitung jumlah lembar saham yang diperjual belikan. Untuk membeli dan menjual saham minimal adalah 1 lot. Sebenarnya 1 lot berapa lembar saham?